Berbasis Ekonomi kemanusiaan Melalui Wakaf dan Pembelajaran AL-Qur’an
DOI:
https://doi.org/10.55049/jaspvq98Kata Kunci:
Pengabdian Kepada Masyarakat, Pembelajaran Al-Qur’an, Wakaf, Ekonomi Kemanusiaan, Desa PongkoAbstrak
Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan literasi Al-Qur’an serta kesadaran masyarakat terhadap penguatan ekonomi kemanusiaan melalui wakaf di Desa Pongko, Kecamatan Bone-Bone. Desa ini masih menghadapi permasalahan rendahnya kualitas sumber daya manusia, khususnya dalam bidang pendidikan keagamaan dan kemandirian ekonomi. Metode pelaksanaan kegiatan meliputi observasi awal, pembelajaran Al-Qur’an bagi anak-anak dan pemuda, serta edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya wakaf sebagai instrumen ekonomi umat yang berkelanjutan. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan kemampuan membaca Al-Qur’an, pemahaman nilai-nilai religius, serta tumbuhnya partisipasi dan kesadaran masyarakat dalam mendukung program wakaf untuk keberlanjutan pembelajaran Al-Qur’an. Kegiatan ini memberikan dampak positif terhadap pembentukan karakter spiritual, penguatan nilai moral, dan peningkatan kepedulian sosial masyarakat. Dengan demikian, program pengabdian ini berkontribusi dalam membangun lingkungan masyarakat yang religius, mandiri, dan berorientasi pada kesejahteraan umat secara berkelanjutan.
Unduhan
Referensi
Daradjat, Z. (2005). Ilmu Jiwa Agama. Jakarta: Bulan Bintang.
Departemen Agama Republik Indonesia. (2007). Pedoman Penyelenggaraan Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPA). Jakarta: Dirjen Pendidikan Islam.
Hafidhuddin, D. (2011). Peran Wakaf dalam Pemberdayaan Ekonomi Umat. Jakarta: Gema Insani Press.
Kementerian Agama Republik Indonesia. (2014). Al-Qur’an dan Terjemahannya. Jakarta: Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an.
Mulyasa, E. (2012). Manajemen Pendidikan Karakter. Jakarta: Bumi Aksara.
Nasution, S. (2010). Sosiologi Pendidikan. Jakarta: Bumi Aksara.
Qardhawi, Y. (2010). Fiqh Wakaf. Jakarta: Pustaka Al-Kautsar.
Suharto, E. (2009). Pembangunan, Kebijakan Sosial dan Pekerjaan Sosial. Bandung: Alfabeta.
Sugiyono. (2018). Metode Penelitian Pendidikan (Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D). Bandung: Alfabeta.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.
