PENGARUH PENERAPAN PERATURAN PEMERINTAH NO 46 TAHUN 2013 TERHADAP PENERIMAN PAJAK PENGHASILAN BADAN DAN PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA JAYAPURA
DOI:
https://doi.org/10.55049/jeb.v13i2.132Kata Kunci:
PP No 46 tahun 2013, Pajak Penghasilan Badan, pajak penghasilan OrangAbstrak
Tujuan dari penelitian adalah untuk mengukur Berapa besar pengaruh penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2013 secara Parsial dan simultan terhadap penerimaan pajak penghasilan badan dan pajak penghasilan orang pribadi pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jayapura secara simultan? Hasil analisis menunjukkan bahwa secara parsial baik variabel penerimaan pajak penghasilan badan dan pajak penghasilan orang pribadi menunjukkan pengaruh yang signifikan terhadap penerapan Peraturan Pemerintah nomor 46 tahun 2013. Hal ini mengindikasikan bahwa penerimaan pajak penghasilan badan dan pajak penghasilan orang pribadi yang baik akan dapat memberikan suatu dorongan bagi para pengusaha UMKM untuk melakukan tugas dan tanggung jawab dengan baik sehingga dapat menghasilkan kinerja keuangan yang baik pula. Hasil Penelitian ini Menunjukan bahwa bahwa secara Simultan variabel Penerimaan Pajak Penghasilan Badan dan Pajak Penghasilan Orang Pribadi, berpengaruh positif terhadap penerapan PP Nomor 46 Tahun 2013. Variabel yang dominan berpengaruh terhadap penerapan Peraturan Pemerintah nomor 46 tahun 2013 adalah penerimaan pajak penghasilan badan, karena dengan penerimaan pajak penghasilan badan yang baik maka dapat memberikan semangat kerja bagi pengusaha UMKM sehingga mampu dan dapat melaksanakan kinerja dengan baik pula. Variabel penerimaan pajak penghasilan orang pribadi perlu ditingkatkan dan dipertahankan agar di masa yang akan datang lebih meningkat sehingga kinerja pelayanan pada kantor pelayanan pajak pratama Jayapura juga semakin lebih baik.
Unduhan
Referensi
Agusti Fika dan Vinola Herawaty.2008. PengaruhTingkat Kepatuhan Wajib Pajak Badanterhadap Peningkatan Penerimaan Pajakyang Dimoderasi oleh Pemeriksaan Pajakpada KPP Pratama Grogol Petamburan.
Amalia.2012. Pengaruh Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak Badan terhadap PeningkatanPenerimaan Pajak yang Dimoderasi olehPemeriksaan Pajak pada KPP Pratama Sukoharjo. Skripsi. Universitas Muhammadiyah Surakarta.
Bery. 2010. pengaruh kepatuhan wajib pajak badan terhadap realisasi penerimaan pajakdi KPP Bukittinggi. Skripsi UNAND.
Kaimudin, Sabriani. 2014. Efektivitas penerapan PP. No. 46 Tahun 2013 terhadap penerimaan pajak penghasilan UMKM di KPP pratama Malang selatan. Skripsi. Universtas Brawijaya. Malang. http://jimfeb.ub.ac.id, 19 Januari 2015. Muljono, Djoko. 2009. Akuntansi Pajak. Edisi Revisi, ANDI, Yogyakarta. Pemerintah. RI. 2013. Peraturan Pemerintah RepublikIndonesia Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto tertentu, Jakarta. Pemerintah. RI. 2013. Undang-undang Pajak Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Jakarta.
Hardi. 2003. Pemeriksaan Pajak. Jakarta:Kharisma Bintang Kreativitas Prima.Idris. 2010. Aplikasi Model Analisis DataKuantitatif dengan Program SPSS EdisiRevisi III. FE: UNP.
Kantor Pelayanan Pajak. 2015. Penerimaan pajak dan jumlah wajib pajak. KPP Pratama Jayapura.
Riani, Ningsih. 2011. Pengaruh pemeriksaan pajakterhadap tingkat kepatuhan wajib pajakdalam memenuhi kewajiban pajaknya.Skripsi : UNAND
Nurmantu, Safri, 2003. Pengantar Perpajakan. Jakarta : Kelompok Yayasan Obor.
Ibrahim, Syarif. 2013. Pengenaan PPh Final untuk wajib Pajak dengan Peredaran Bruto tertentu, Sebuah Konsep Kesederhanaan Pengenaan PPh untuk Meningkatkan Voluntary Tax Compliance.http://www.fiskal.kemenkeu.go.id, 19 Januari 2015.
Ilyas., dan Burton. 2013. Hukum Pajak. Edisi Enam. Penerbit Salemba Empat, Yogyakarta. ISSN 2303-1174 F. Hakim., G.B. Nangoi.Analisis penerapan PP. No.46… 795 Jurnal EMBA Vol.3 No.1 Maret 2015, Hal.787-795
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2022 SULIS FATOAH, JOHN AGUSTINUS, HADI SUBROTO
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.