Analisis Faktor Penyebab Pembatalan dan Penggantian Faktur Pajak (Studi Kasus Kantor Konsultan Pajak ASP)
DOI:
https://doi.org/10.55049/jeb.v16i1.247Kata Kunci:
Pembatalan, Penggantian, Faktur PajakAbstrak
Beberapa tahun belakangan ini, telah banyak pengembangan aplikasi sebagai bentuk penawaran kemudahan bagi masyarakat dalam proses melaporkan pajak, salah satunya yang dilakukan oleh DJP yaitu dengan mengeluarkan layanan perpajakan berbasis elektronik salah satunya e-faktur yang digunakan untuk pembuatan faktur pajak. Realita dalam penerapan e-faktur ini masih banyak Pengusaha Kena Pajak yang mengalami kendala salah satunya yang disebabkan oleh kemampuan dari penggunanya sehingga dapat berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor penyebab terjadinya pembatalan dan penggantian faktur pajak serta pengaruh dari adanya pembatalan dan penggantian faktur pajak. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif yang memakai data primer dan data sekunder.Teknik pengambilan data dalam penelitian ini adalah melalui wawancara dan menggunakan prinsip pemantauan dan prinsip pemilihan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa yang menyebabkan adanya pembatalan dan penggantian faktur pajak disebabkan oleh kesalahan pada saat pengisian data. Hal tersebut juga berdampak, baik bagi PKP Penjual maupun PKP Pembeli. Dampak dari adanya pembatalan dan penggantian faktur pajak adalah Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) tidak bisa digunakan lagi oleh PKP dan dapat menimbulkan pajak lebih bayar pada pelaporan SPT Masa PPN. Serta PKP berkewajiban melakukan pembetulan SPT Masa PPN pada masa faktur pajak pengganti tersebut dilaporkan.
Unduhan
Referensi
Amalia, R. D., Nuringwahyu, S., & Krisdianto, D. (n.d.). PENGARUH PENGGUNAAN E-REG, E-BILLING, E-FILLING, DAN E-FAKTUR TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK.
Aprianti, I., Nuralam, M. E., Hidayatullah, M. T., & Oktavia, P. E. (2023). Faketing of Evidence of Tax Invoice That Has Damage to State Revenue (Number: 131/Pid.Sus/2018/PT SMG). 1(01).
Awas! Meski Pajak 0 Persen, Penggunaan e-Faktur Tetap Diwajibkan Bagi Pelaku Usaha (pajakku.com). (n.d.). Bing. Retrieved August 28, 2023, from https://www.bing.com/search?pglt=41&q=Awas!+Meski+Pajak+0+Persen%2C+Penggunaan+e-Faktur+Tetap+Diwajibkan+Bagi+Pelaku+Usaha+(pajakku.com)&cvid=8d3d47897c8240eab3732a6eec83db23&aqs=edge..69i57.992j0j1&FORM=ANNTA1&PC=LCTS
Azizah, N. (2020). THE IMPLEMENTATION BEFORE AND AFTER ELECTRONIC TAX INVOICE E-FAKTUR 2.2 AT THE SUBMISSION OF THE PERIODIC VALUE ADDED TAX (STUDY AT KJPP BAMBANG & ERNASAPTA).
Cacciabue, P. C. (2004). Guide to applying human factors methods: Human error and accident management in safety critical systems. Springer-Verlag.
Ciptaningsih, T. (2016). DETERMINAN KESUKSESAN IMPLEMENTASI APLIKASI E-FAKTUR PAJAK. Jurnal Akuntansi, 1(1). https://doi.org/10.24964/ja.v1i1.8
Dharmawan, A. H. (2023). Faktor penyebab pembatalan faktur pajak. 5(9).
Hansen, F. D. (n.d.). HUMAN ERROR: A CONCEPT ANALYSIS. Journal ofAir Transportation.
Jovanka, E. C. (n.d.). PROGRAM STUDI DIPLOMA III PERPAJAKAN SEKOLAH VOKASI UNIVERSITAS SEBELAS MARET SURAKARTA.
Khairannisa, D., & Cheisviyanny, C. (2019). Analisis Peranan Konsultan Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Memenuhi Kewajiban Perpajakan. JURNAL EKSPLORASI AKUNTANSI, 1(3), 1151–1167. https://doi.org/10.24036/jea.v1i3.133
Klikpajak, & Fitriya. (2023, May 10). Batas Waktu Penerbitan Faktur Pajak Kapan? Klikpajak. https://klikpajak.id/blog/kapan-batas-waktu-penerbitan-faktur-pajak/
Kurniawan, A. (2016). PENERAPAN E-FAKTUR PAJAK TERHADAP PENGUSAHA KENA PAJAK DI KOTA SURABAYA (STUDI PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA WONOCOLO SURABAYA).
Mardiasmo. (2016). Perpajakan. Andi.
Ma’ruf, M. H., & Supatminingsih, S. (n.d.). THE EFFECT OF TAX RATE PERCEPTION, TAX UNDERSTANDING, AND TAX SANCTIONS ON TAX COMPLIANCE WITH SMALL AND MEDIUM ENTERPRISES (MSME) IN SUKOHARJO.
Maulana, M. A. (2018). UNIVERSITAS BRAWIJAYA FAKULTAS ILMU ADMINISTRASI JURUSAN ADMINISTRASI BISNIS PROGRAM STUDI PERPAJAKAN MALANG 2018.
Maulida, R. (2018, November 13). Kasus-Kasus Faktur Pajak Pengganti. Online Pajak. https://www.online-pajak.com/tentang-ppn-efaktur/kasus-faktur-pajak-pengganti
Nugraheni, A. P., Sunaningsih, S. N., & Khabibah, N. A. (2021). Peran Konsultan Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Jati: Jurnal Akuntansi Terapan Indonesia, 4(1), Editing. https://doi.org/10.18196/jati.v4i1.9701
Nurdiansyah, D. H., Nawawi, A., Kosasih, K., & Sundamanik, S. J. (2021). ANALYSIS OF e-INVOICE IMPLEMENTATION IN INPUT TAX CONTROL. Jurnal Ilmiah Bisnis Dan Ekonomi Asia, 15(1), 118–125. https://doi.org/10.32815/jibeka.v15i1.169
Pandiangan, L. (2008). Modernisasi dan Reformasi Pelayanan Perpajakan. PT. Elex Media Komputindo.
Pembatalan Faktur Pajak? Apa Saja Alasan, Ketentuan dan Tata Caranya. (2021, February 8). https://www.harmony.co.id/blog/pembatalan-faktur-pajak-apa-saja-alasan-ketentuan-dan-tata-caranya/
Pendapatan Negara Rp2.626 Triliun pada 2022, Mayoritas dari Pajak. (n.d.). Retrieved August 28, 2023, from https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2023/01/05/pendapatan-negara-rp2626-triliun-pada-2022-mayoritas-dari-pajak
Pudyatmoko, S. (2008). Pengantar Hukum Pajak. CV Andi Offset.
Reason, J. (1997). Managing the risks of organizational accidents. Ashgate Publishing Limited.
Sakdiah, A., & Sakdiah, A. (2022, July 19). Batas Waktu Unggah Faktur Pajak berdasarkan PER-03/PJ/2022—Pratama Institute. https://tri.pratamaindomitra.co.id/batas-waktu-unggah-faktur-pajak/, https://tri.pratamaindomitra.co.id/batas-waktu-unggah-faktur-pajak/
Sakti, N. W., & A. H. (2016). Tax Amnesty. Visimedia.
Saputra, A. (2020). Analisis Penerapan Perencanaan Pajak (Tax Planning) dalam Upaya Penghematan Beban Pajak Penghasilan Badan pada PT DCM Tahun 2017. 1(2).
Sopiah, A. (n.d.). Kasus Faktur Pajak Palsu, Pengusaha Tekstil Bandung Dipenjara. CNBC Indonesia. Retrieved August 28, 2023, from https://www.cnbcindonesia.com/news/20221214132129-4-396821/kasus-faktur-pajak-palsu-pengusaha-tekstil-bandung-dipenjara
Sugiyono. (2019). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R & D. CV Alfabeta.
Waluyo. (2008). Perpajakan Indonesia. Salemba Empat.