Analisis Informasi Eksternal Terhadap Minat Menabung Pada Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis – Universitas Kristen Indonesia Maluku
DOI:
https://doi.org/10.55049/bv3h1r22Kata Kunci:
Informasi Eksternal, Pengetahuan Nasabah, Minat MenabungAbstrak
Persaingan perbankan yang semakin ketat saat ini, membuat perbankan harus berlomba dan bersaing untuk mendapatkan nasabah. Banyak bank mencari calon nasabahnya mulai dari sekolah dan perguruan tinggi. Hal ini dapat dilihat bagaimana calon nasabah harus memperoleh informasi sangat diperlukan untuk pengambilan keputusan. Bagi manajer pemasaran, memahami determinan pencarian informasi sangat penting dalam penyusunan komunikasi pemasaran yang efektif karena pencarian informasi melambangkan tahapan utama yang mana pemasar dapat memberikan informasi dan mempengaruhi keputusan pembelian konsumen. Proses pencarian informasi dapat bersifat internal atau eksternal. Pencarian informasi internal terjadi ketika konsumen menggunakan informasi yang telah tersimpan dalam ingatan. Pencarian informasi eksternal melibatkan pencarian informasi dari lingkungan luar/lain karena informasi yang dibutuhkan belum tersedia atau tidak dapat diambil dari ingatan. Pencarian informasi eksternal adalah perilaku konsumen yang disengaja untuk mendapatkan informasi guna mengklarifikasi atau mengevaluasi suatu merek atau kelas produk tertentu. Meskipun pihak Bank telah melakukan promosi baik melalui media cetak, media elektronik dan juga dengan brosur yang dapat diambil pada loket-loket yang tersedia di Bank, tetapi jumlah nasabah tidak terlalu mengalami peningkatan yang berarti, data yang diperoleh jangka waktu seorang penabung bisa bertahan paling maksimal tiga sampai empat tahun, itupun hanya melakukan beberapa kali transaksi (penarikan dan transfer) tetapi tidak melakukan penambahan saldo sehingga rekening yang dimiliki menjadi unlimit atau mines dan ditutup oleh pihak bank. Minat menabung yang dimiliki oleh seseorang calon nasabah harus dilengkapi dengan informasi eksternal selain informasi internal dari dalam bank tersebut, seperti rekomendasi dari teman/kerabat, pengetahuan calon nasabah itu sendiri bahkan apakah minat menabungnya benar-benar ada dalam diri mahasiswa, atau ada faktor lainnya.
Unduhan
Referensi
Atorf, N., Sugiarto, A., Fiscallutfi, I., & Isnaeni, M.Y. 2002. Internet Banking Di Indonesia. Jurnal Manajemen. Volume 1 Number 1.
Adi, Rianto. 2004. Metodologi Penelitian Sosial dan Hukum. Jakarta: Granit. Ali,
Bachman, Alexander., Becker, Alexander., Buerckner, Daniel., & Hilker, Michael., 2011. Online Peer to Peer Lending – A Literature Riview. Journal of Internet Banking and Commerce, Volume 16 Number 2.
Ernama Santi, Budiharto, Hendro Saptono. 2017. Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Financial Technology (Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016). Diponegoro Law Journal Volume 6, Number 3.
Ishaq. 2017. Metode Penelitian Hukum Penulisan Skripsi, Tesis, Serta Disertasi.Bandung: Alfabeta.
Ian Pollari F Fin. 2016. The Rise of Fintech Opportunities and Challenges. Jassa The Finsia Journal of Applied Finance, ISSUE 3. Australia: Klynveld Peat Marwick Goerdeler.
Kasmir, 2020. Manajemen Perbankan. Bandung.
Miles, Matthew dan Huberman, A. Michael. 1992. Analisis Data Kualitatif: Buku Sumber Tentang Metode-Metode Baru. Jakarta:UI Press.
Moleong, L.J. 2007. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.
Muhajir, Noeng. 1998. Metode Penelitian Kualitatif. Yogyakarta: Rake Sarasin
Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/12/PBI/2017 Tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018 Tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan.
Perbankan Syariah di Indonesia. Jurnal Ekonomi Islam. Volume 3 Nomor 2.
Sugiyono. 2006. Metode Penelitian Pendidikan Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Sugiyono. 2008. Metodelogi Penelitian Pendidikan Kualitatif. Bandung: Alfabeta.
Sunggono, Bambang. 2006. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Sunggono, Bambang. 2007. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafinda Persada.
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/SEOJK.07/2014 Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
