Prosedur Pelayanan Permohonan Paspor Secara Online Di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura
DOI:
https://doi.org/10.55049/jeb.v17i1.387Kata Kunci:
Prosedur, Pelayanan, Paspor OnlineAbstrak
Tujuan Penelitian ini adalah (1) Untuk mengertahui bagaimana prosedur pelayanan paspor secara online di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura, (2) Untuk mengetahui apa saja kendala yang dihadapi dalam memberikan pelayanan. Peranan Imigrasi dalam kepariwisataan nasional adalah dengan memberikan izin masuk dan diberi kemudahan dalam pengurusan izin kunjungan wisata ke wilayah Indonesia. Kantor Imigrasi yang merupakan salah satu lembaga yang memberikan pelayanan antara lain memberikan pelayanan pengurusan paspor ke luar negeri bagi masyarakat yang membutuhkannya sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan SPLP (Surat Perjalanan Laksana Paspor). Paspor merupakan surat izin bagi kita untuk melakukan perjalanan jauh khususnya keluar daerah yang tidak dikuasai oleh negara asal. Prosedur pelayanan permohonan paspor secara online di Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Jayapura sudah cukup baik karena sudah memenuhi karakteristik prosedur yang dikemukakan oleh Rasto (2015:53) yaitu Efisien, Efektif, Sederhana, Konsisten, Fleksibel dan Diterima. Namun pada pelayanan permohonan paspor secara online masih ada terdapat keluhan masyarakat dan kendala yaitu sistem eror. Sistem eror ini terjadi pada server pusat. Jika server pusat bermasalah maka pelayanan paspor online seluruh Indonesia juga terkendala, sehingga sistem ini belum dapat dikatakan efektif. Terdapat beberapa permasalahan dalam menggunakan aplikasi M-paspor; a) Masih banyak belum paham pada saat daftar akun; b) Kurangnya kualitas jaringan; c) Terkadang smartphone dengan sistem IOS masih terdapat error; d) Masih terdapat bug atau lemot; e) M-paspor masih belum banyak dikenal oleh seluruh masyarakat sehingga masyarakat belum benar-benar memahami aplikasi tersebut; d) Email tidak valid; e) Server Time out; f) Laman website yang tidak bisa dijangkau atau masih error.
Unduhan
Referensi
Arikunto, Suharsimi. 2006. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik. Jakarta: Rineka Cipta.
Flawerilla, A. (2021). PROSEDUR PELAYANAN PERMOHONAN PASPOR SECARA ONLINE DI KANTOR IMIGRASI KELAS 1 TPI (TEMPAT PEMERIKSAAN IMIGRASI) PEKANBARU (Doctoral dissertation, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau).
Hasan, Iqbal. 2002. Pokok – Pokok Materi Metodologi Penelitian dan Aplikasinya. Jakarta : Ghalia Indonesia.
M. Iqbal Hasan, 2002. Pokok-Pokok Materi Metodologi Penelitian dan Aplikasinya. Penerbit Ghalia Indonesia : Jakarta
Malaro, A. R. (2021). Pelaksanaan Pelayanan Eazy Passport Pada Kantor Imigrasi Kelas I Kota Makassar (Doctoral dissertation, Universitas Hasanuddin).
Sugiyono. 2010. Metode Penelitian Pendidikan Pendekatan Kuantitatif, kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta
Peraturan-Peraturan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik
Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2003 Tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan E-Government
Keputusan Mentri Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) Nomor 63/KEP/M.PAN/7/2003 Tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.
Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-1562.GR.01.01 Tahun 2014 tentang Peningkatan Kewaspadaan Dalam Penerbitan Paspor.
Surat Edaran Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-07.UM.01.01 Tahun 2017 tentang Pemberian Kemudahan Prosedur dan Persyaratan Penggantian Paspor Biasa.
Surat Edaran Direktorat Jenderal Imigrasi Nomor : IMI-UM.01.01-4166 tentang Implementasi Aplikasi Pendaftaran Antrian Permohonan Paspor secara Online di seluruh Indonesia.