Implementasi Ekonomi Digital pada Mahasiswa Universitas Islam Kadiri, Kediri dalam Perspektif Maqasid Syariah
DOI:
https://doi.org/10.55049/jeb.v17i1.389Kata Kunci:
Digital Economy, Maqasid Sharia, StudentAbstrak
Teknologi merupakan faktor penting dalam pertumbuhan ekonomi untuk meningkatkan kemungkinan produksi (production possibility). Dalam perspektif Islam, penting untuk meninjau bagaimana ekonomi digital dapat diimplementasikan sesuai dengan prinsip Maqasid Syariah, yaitu tujuan-tujuan syariah yang bertujuan untuk menjaga dan memelihara lima hal penting: agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis implementasi ekonomi digital dari perspektif Maqasid Syariah. Dengan menggunakan metode deskriptif-analitis, dan juga menggunakan studi literatur atau studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ekonomi digital, jika diterapkan sesuai dengan prinsip Maqasid Syariah, dapat mendukung tujuan-tujuan syariah terutama dalam menjaga harta dan mendukung keadilan ekonomi, namun tetap memerlukan pengawasan agar tidak bertentangan dengan nilai-nilai etika dan hukum Islam. Serta dari ekonomi digital ini dapat mempermudah kebutuhan konsumen maupun pelaku usaha yang berguna untuk memenuhi kebutuhan hidup dan kesejahteraan hidup
Unduhan
Referensi
Algifari, M. A., & Andrini, R. (2024). Maqasid Syariah dalam Pengembangan Ekonomi Islam (Analisis Komprehensif dan Implementasi). Journal of Sharia Economics Scholar (JoSES), 2(3).
Anisa, F., Hasanudin, M., & Abd Hakim, A. (2024). Perwujudan Maqashid syariah Dalam Ekonomi Islam, Lembaga Keuangan Syariah, dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah. EKSISBANK (Ekonomi Syariah Dan Bisnis Perbankan), 8(1), 122–132.
Ayu, D., & Anwar, S. (2022). Etika Bisnis Ekonomi Islam Dalam Menghadapi Tantangan Perekonomian Di Masa Depan. Al-Mustashfa: Jurnal Penelitian Hukum Ekonomi Syariah, 7(1), 42–61.
Hendratri, B. G., Dianto, A. Y., Zakariya, M., & Udin, M. F. (2023). Transformasi Positif: Analisis Sistem Jual Beli Online di Anisa Online Shop Grosir Mlorah Rejoso Nganjuk dalam Perspektif Ekonomi Islam. Journal on Education, 5(4), 17801–17806.
Ilham, M., Hermawan, A., & Wahyudi, M. A. T. (2024). Pemetaan Jaringan Pendukung Transformasi Bisnis Digital Pada UMKM Disabilitas di Indonesia: Analisis Stakeholder Komprehensif. Wawasan: Jurnal Ilmu Manajemen, Ekonomi dan Kewirausahaan, 2(3), 12–30.
Ismail, I. (2023). Transformasi Digital Pemasaran Kaffahisme Ekonomi Islam. At-Tasyri’: Jurnal Hukum Dan Ekonomi Syariah, 4(01), 51–62.
Maria, N. S. B., & Widayati, T. (2020). Dampak perkembangan ekonomi digital terhadap perilaku pengguna media sosial dalam melakukan transaksi ekonomi. JKBM (Jurnal Konsep Bisnis Dan Manajemen), 6(2), 234–239.
Salvia, P. N. (2023). Implementasi Maqasid Syariah Dalam Bisnis Online. Ekonom: Jurnal Ekonomi dan Bisnis, 3(3), 155–160.
Suma, D., & Siregar, B. A. (2023). Bisnis Digital. CV. AZKA PUSTAKA.
Tobing, I. F., & Marliyah, M. (2023). Peran Bisnis Online Terhadap Pasar Ekonomi Digital Dalam Perspektif Syariah. Ekonom: Jurnal Ekonomi Dan Bisnis, 3(1), 5–14.