Analisis Implementasi Tax Planning Sebagai Upaya Untuk Efisiensi Beban Pajak Penghasilan Badan
DOI:
https://doi.org/10.55049/jeb.v17i1.403Kata Kunci:
Tax Planning, Pajak Penghasilan Badan, Penghematan PajakAbstrak
Pajak merupakan kewajiban yang harus ditanggung oleh setiap perusahaan atas keuntungan yang diperoleh. Dalam upaya mengoptimalkan kinerja keuangan, banyak perusahaan, termasuk CV. PUBG di sektor konstruksi dan perdagangan, berupaya meminimalkan beban pajak melalui perencanaan pajak.Penelitian ini mengadopsi metode penelitian kuantitatif dengan pendekatan deskriptif. Pengumpulan data dilakukan melalui dua sumber, yaitu data primer yang diperoleh dari wawancara mendalam dengan staf akuntansi dan perpajakan CV. PUBG, serta data sekunder yang bersumber dari laporan keuangan perusahaan, dokumen-dokumen terkait, dan kajian pustaka yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan perencanaan pajak (tax planning) efektif dalam mengurangi beban pajak penghasilan perusahaan. Sebelum melakukan perencanaan pajak, total pajak penghasilan yang harus dibayarkan oleh CV. PUBG adalah Rp. 438.028.644, yang terdiri dari pajak final atas jasa konstruksi sebesar Rp. 63.835.902 dan pajak non-final atas kegiatan perdagangan sebesar Rp. 374.192.742. Setelah dilakukan perencanaan pajak, total pajak yang harus dibayarkan turun menjadi Rp. 436.744.685, dengan rincian pajak final tetap sebesar Rp. 63.835.902 dan pajak non-final berkurang menjadi Rp. 372.908.783. Hal ini berarti CV. PUBG berhasil menghemat pajak sebesar Rp. 1.283.959.
Unduhan
Referensi
Ariffin, Melissa, and Tunjung Herning Sitabuana. 2022. “Sistem Perpajakan Di Indonesia.” Serina IV Untar (28):523–34.
Chandrarin, Grahita. 2017. Metode Riset Akuntansi Pendekatan Kuantitatif. edited by A. Suslia. Jakarta: Salemba Empat.
Darmawan, Arif, and Shella Angelina. 2021. “The Impact of Tax Planning on Firm Value.” Journal of Applied Accounting and Taxation 6(2):196–204. doi: 10.30871/jaat.v6i2.3522.
Hendrawan, Hendrawan, Putri Awalina, and Agus Athori. 2024. “Analisis Penerapan Tax Planning PPH 21 Sebagai Upaya Meningkatkan Efisiensi Pajak Penghasilan Badan.” Jurnal Ekonomi, Manajemen, Akuntansi Dan Bisnis 2(2).
Herwanto, Theo Alfan, Jantje J. Tinangon, Novi Swandari Budiarso, Program Studi, Magister Akuntansi, Fakultas Ekonomi, and Dan Bisnis. 2021. “Analisis Penerapan Tax Planning Dalam Upaya Efisiensi Beban Pajak Penghasilan (Studi Pada Pt. Pasifik Petra Indonesia).” Jurnal Riset Akuntansi Dan Auditing "GOODWILL 12(2):1–17.
Manda, Pebe. 2021. “PENGARUH TAX RELAXATION , MORALE , INCENTIVE TERHADAP TAX COMPLIANCE PASCA COVID-19.” III(4):1831–38.
Muhajir, Ali. 2020. “Analisis Penerapan Tax Planning Sebagai Upaya Legal Dalam Efisiensi Pembayaran Pajak Penghasilan Badan (Studi Pada Pt. Brilian Utama Gresik).” Jurnal Riset Bisnis Dan Ekonomi 1:1–9.
Nur Azizah, Sitti, Haerial Haerial, and Muhammad Ashari. 2022. “Analisis Penerapan Manajemen Pajak Atas Pajak Penghasilan Badan.” Akrual: Jurnal Bisnis Dan Akuntansi Kontemporer 15(1):43–51. doi: 10.26487/akrual.v15i1.20834.
PRASETYO, DIMAS DWI. 2020. “ANALISIS PENERAPAN TAX PLANNING ATAS PAJAK PENGHASILAN (PPh) BADAN DALAM UPAYA MENINGKATKAN EFISIENSI PEMBAYARAN BEBAN PAJAK PENGHASILAN SESUAI UNDANG -UNDANG PERPAJAKAN NO. 36 TAHUN 2008 (Studi Kasus Pada CV. Maju Jaya Sejahtera.” 2008(36).
Rahma, Aulia, Naila Haya Fauziah, Reydina Pasya Amanda, and Dini Vientiany. 2024. “Pajak Penghasilan Di Indonesia: Peraturan Dan Perhitungan.” Neraca: Jurnal Ekonomi, Manajemen Dan Akuntansi 2(7):558–72.
Sitorus, Sobo, Eliza Eliza, and Taufik Hidayat. 2022. “Analisis Atas Rekonsiliasi Laporan Keuangan Komersial Menjadi Laporan Keuangan Fiskal Untuk Menentukan Besarnya Penghasilan Kena Pajak Yang Dilakukan Oleh PT. XYZ Di Jakarta.” Jurnal Ekonomi Utama 1(2):88–99. doi: 10.55903/astina.v2i1.12.
Syariah, Jurnal Akuntansi, Ita Rakhmawati, Dwi Putri Restuti, and Ita Rakhmawati. 2022. “Profitability , Leverage, Dan Tax Avoidance Perusahaan Tambang Di Indonesia.” 5:164–81. doi: 10.21043/aktsar.v5i2.17146.
Tri Sakti, Fajar, and Sanri Nabila Fauzia. 2018. “Pengaruh Pengawasan Pajak Hotel Terhadap Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak.” JISPO: Jurnal Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik 8(1):160–73.
Usman, Sumardi, and Miftha Rizkina. 2020. “Analisis Tax Planning Untuk Efisiensi Pajak Penghasilan Badan (Studi Pada Pt Abdya Gasindo).” Jurnal Akuntansi Dan Keuangan 8(1):53. doi: 10.29103/jak.v8i1.2328.