ANALISIS KINERJA KEUANGAN DAERAH DI PROVINSI PAPUA
DOI:
https://doi.org/10.55049/jeb.v15i2.230Kata Kunci:
Otonomi Daerah, Efisiensi, EfektifitasAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana struktur hubungan keuangan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah dilihat dari sisi pendapatan, bagaimana pertumbuhan pendapatan dan belanja rutin, bagaimana kinerja keuangan daerah pemerintah Provinsi Papua dilihat dari tingkat efisiensi dan efektivitas pengelolaan keuangan daerah Provinsi Papua. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah dapat dilihat bahwa rasio PAD terhadap TPD Provinsi Papua masih sangat kecil, berkisar antara 4,4 – 7,7%. Kinerja pengelolaan keuangan daerah. Pemerintah provinsi Papua menunjukkan tingkat efisiensi mulai dari 17,2% hingga 45,1% dan rata-rata selama penelitian adalah 29,2%. Berdasarkan hasil tersebut, dapat disimpulkan bahwa pengelolaan keuangan di Pemerintah Daerah Provinsi Papua tergolong sangat efisien, sedangkan tingkat efektivitas pengelolaan keuangan pemerintah daerah berkisar antara 98,2% hingga 108,1%. Dengan rata-rata selama tahun studi 103,4%, ini menunjukkan bahwa hampir selalu melebihi target. Sehingga dapat disimpulkan bahwa pengelolaan keuangan di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Papua sangat efektif.
Unduhan
Referensi
Depdagri, 1997, Kepmendagri No. 690.900.327, 1996 "Pedoman Penilaian dan Kinerja Keuangan". Kuncoro, M., 1995, Desentralisasi Fiskal di Indonesia, Dilema Otonomi dan Ketergantungan, "Prisma", No. 4, 3-17. Mardiasmo dan Kirana-Jaya,W., 1999, " Pengelolaan Keuangan Daerah Yang Berorientasi Pada Kepentingan Publik," KOMPAKNo 21, Hal: 385-402.
Mardiasmo, 1999, Otonomi Daerah Yang Berorientasi Pada Kepentingan Publik National Seminar Promoting Good Governance 1999". Mardiasmo, 2000,. Otonomi & Manajemen Keuangan Daerah. Yogyakarta: Penerbit ANDI. Medi, Setianus, 1996, Kinerja Pengelolaan Keuangan Daerah Propinsi Nusa Tenggara Timur, "Tesis S2 " Program Pasca Sarjana UGM, Yogyakarta, (tidak dipublikasikan). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 105 tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah.