Dampak Alih Fungsi Lahan Pertanian Menjadi Kawasan Industri Terhadap Ketahanan Pangan Dalam Perspektif Maqashid Syariah Studi Pada Kecamatan Pilangkenceng, Madiun

Penulis

  • Fina Kholij Zukhrufin Institut Agama Islam Negeri Ponorogo
  • Shinta Maharani Institut Agama Islam Negeri Ponorogo

DOI:

https://doi.org/10.55049/jeb.v17i1.411

Kata Kunci:

Ketahanan Pangan, Alih Fungsi Lahan, Maqashid Syariah

Abstrak

Ketahanan Pangan merupakan kondisi terpenuhi, tersedianya pangan, baik jumlah maupun mutunya, terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama. Pemenuhan ketahanan pangan di Kecamatan Pilangkenceng terkendala beberapa faktor diantaranya laju pertumbuhan penduduk, jumlah konsumsi beras dan luas lahan pertanian. Penelitian ini bertujuan untuk menggali tentang dampak alih fungsi lahan pertanian menjadi kawasan industri terhadap ketahanan pangan dalam perspektif maqashid syariah. Adapun teknik yang digunakan peneliti yaitu penelitian deskriptif menggunakan metode pendekatan kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan alih fungsi lahan pertanian sekitar 17 Hektare menjadi kawasan industri di Kecamatan Pilangkenceng belum mengganggu ketahanan pangan di sana. Mengacu produksi beras dan jumlah kebutuhan pangan yang didasarkan atas jumlah penduduk di Kecamatan Pilangkenceng ternyata masih bisa terpenuhi akan kebutuhan konsumsi beras maka bisa disimpulkan aksesibiltas beras masih cukup baik dan masih merata.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Abdussamad, Zuchri “Metode Penelitian Kualitatif “. ( Makassar: CV Syakir Media Press . Vol.1 2021). 25-42.

Badan Pusat Statistik Kabupaten Madiun, “Data Penduduk”, Dalam https://Madiunkab.bps.go.id/, (Diakses pada tanggal 01 Oktober 2023, Jam 20.31).

Badan Pusat Statistik Kabupaten Madiun, “Berita Resmi Statistik 2020”, Dalam https://Madiunkab.bps.go.id/ (Diakses pada tanggal 08 Januari 2024, Jam 11.31).

Badan Pusat Statistik Kabupaten Madiun, “Berita Resmi Statistik 2021”, Dalam https://Madiunkab.bps.go.id/ (Diakses pada tanggal 08 Januari 2024, Jam 11.31).

Badan Pusat Statistik Kabupaten Madiun, “Berita Resmi Statistik 2022”, Dalam https://Madiunkab.bps.go.id/ (Diakses pada tanggal08 Januari 2024, Jam 11.31).

Fatchur, Rozci. Ida Syamsu Roidah. “analisis Faktor Alih Fungsi Lahan Pertanian Ke Non Pertanian Di Jawa Timur” Jurnal: Ilmiah Sosio Agribis (JISA) Vol 23 No. 38–39.

Putri, Arenika Ramesa. “ Analisis Dampak Alih Fungsi Lahan Persawahan Terhadap Kesejahteraan Masyarakat Sukarame Bandar Lampung Perspektif Maqasid Syariah,” Skripsi (Lampung : Uin Raden Intan), 2022.

Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D (Bandung: CV. Alfabeta, 2013), 49.

Sumarsono. “Ketahanan Pangan Beras: Faktor Penyebab dan Kontribusi Wilayah (Studi kasus

Kabupaten Jombang Jawa Timur)". (Jombang: LPPM UNHASY Tebuireng Jombang. Vol 1, 2020), 20.

Tono, Dian Wuri Andayani, Lintang Dewi Maheswari, Nabila Ayu Ulfa. “Indeks Ketahanan Pangan 2021". (Jakarta : Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian RI. 2021). 11

Diterbitkan

24-01-2025

Cara Mengutip

Zukhrufin , F. K., & Maharani, S. (2025). Dampak Alih Fungsi Lahan Pertanian Menjadi Kawasan Industri Terhadap Ketahanan Pangan Dalam Perspektif Maqashid Syariah Studi Pada Kecamatan Pilangkenceng, Madiun. Jurnal Ekonomi Dan Bisnis, 17(1), 163–169. https://doi.org/10.55049/jeb.v17i1.411

Terbitan

Bagian

JURNAL VOLUME 17 NOMOR 1 JANUARI 2025