ANALISIS PENGELOLAAN ALOKASI DANA DESA TERHADAP PERCEPATAN PEMBANGUNAN KAMPUNG AMUMA DISTRIK AMUMA KABUPATEN YAHUKIMO

Penulis

  • Sekenil Universitas Ottow Geissler
  • Heluka Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Port Numbay Jayapura

DOI:

https://doi.org/10.55049/jeb.v12i1.76

Kata Kunci:

Pengelolaan Alokasi Dana, Percepatan Pembangunan Kampung

Abstrak

Alokasi Dana Desa (ADD) merupakan bagian keuangan desa yang diperoleh dari bagi hasil pajak daerah dan bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh kabupaten/kota untuk desa yang dibagikan secara proporsional. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui berapa besar pengelolaan alokasi dana desa, pengelolaan alokasi dana desa dan faktor apa saja mempengaruhi pengelolaan alokasi dana desa terhadap percepatan pembangunan kampung amuma distrik amuma Kabupaten Yahukimo. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder dengan subjek penelitian yang terdiri dari pemerintah desa, badan permusyawaratan desa lembaga pemberdayaan masyarakat desa dan masyarakat kampung amuma Distrik Amuma Kabupaten Yahukimo. Hasil penelitian menunjukan bahwa besar pengelolaan alokasi dana desa dalam meningkatkan percepatan pembangunan kampung, dimana ada tiga tahap yakni perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban. Dari tahapan perencanaan, dilihat dari musrembang yang diadakan kepala desa pelaksanaan alokasi dana desa masih kurang efektif, dimana dalam kegiatan musrembang partisipasi masyarakat masih sangat rendah, dikarenakan kurangnya transparansi dari kepala kampung kepada masyarakat. Tahapan pelaksanaan masih kurang baik efektif, dimana penggunaan anggaran alokasi dana desa dapat terselesaikan terindividu dikarenakan kurangnya transparansi kepala kampung kepada masyarakat, pada tahapan pertanggungjawaban dalam proses masih belum kurang baik. Pengelolaan alokasi dana desa masih kurang cukup, dimana penyusunan laporan pertanggungjawaban tidak disususn oleh kepala kampung dan tidak adanya evaluasi kegiatan yang seharusnya dilakukan bersama masyarakat desa amuma. Hal ini karena proses yang tercipta dalam setiap tahapan pengelolaan alokasi dana desa tersebut belum sesuai dengan prinsip pengelolaan dan tujuan alokasi dana desa yang mengutamakan transparansi informasi kepada masyarakat sebagai tim evaluasi dari setiap kegiatan pembangunan yang dilakukan. Sedangkan faktor-faktor penghambat adalah sumber daya manusia yang kurang dari tim pelaksana pengelolaan, informasi, serta kurangnya partisipasi masyarkat.


Kata kunci: Pengelolaan Alokasi Dana & Percepatan Pembangunan Kampung

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Astrella Janice, (2015) Studi Tentang Pelaksanaan Tugas Dan Fungsi Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Bpmd) Dalam pembangunan Desa Di Desa Tanjung Lapang Kecamatan Malinau Barat Kabupaten Malinau, Ejournal Ilmu Pemerintahan, Volume 3, Nomor 3. Arikunto, Suharsimi, (2002) Prosedur Penelitian: Suatu Pendekatan Praktek. Jakarta: Rineka Cipta

Ahmadi dan Cholid Nuroboko, (2001) Metode Penelitian, Jakarta: PT. Bumi Aksara.

Abizar, (1988) Komunikasi Organisasi dan Mengatasi Masalah Manusia Di Dalam Organisasi, Alih Bahasa.Jakarta: Depdikbud Dikjen Dikti Cipta.

Arifin P. Soeria Atmadja, (2009) Keuangan Publik Dalm Perspektif Hukum, Jakarta: Rajawali Pers, Ed.

Badrudin Rudy, (2012) Ekonomika Ekonomi Daerah, UPP Stim YKPN, Yogyakarta.

Chabib Soleh, Heru Rocmansjah, (2014) Pengelolaan Keuangan Desa, Bandung, Fokus Media.

Creswell, dan Locke, Spriduso & Silferman. Patton, (1994-1987) Dalam Bukunya: Kualitatif, Dengan Metode Analisis Deskriptif, Mengemukakan Bahwa Qualitative.

Hassan Shadily (1993), Sosiologi Untuk Masyarakat Indonesia, Jakarta: Rineka Cipta.

H.A.W.Widjaja, (2007) Penyelenggaraan Otonomi Daerah di Indonesia, PT.Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Ivancevich John M, 2002, Perilaku Dan Manajemen Organisasi 7, Erlangga, Jakarta. Cipta.

Kansil dan Cristine, (2002) Pemerintahan Daerah di Indonesia, Hukum Administrasi Daerah, Sinar Grafika Jakarta.

Kalimandhanu, (2014) Studi Tentang Pengelolaan Alokasi Dana Desa Di Desa Perangat Selatan Kecamatan Marang Kayu Kabupaten Kutai Kartanegara, eJournal Ilmu Pemerintahan, Volume Nomor, 2008-2022. Kartasasmita, Ginandjar, (2001) Pembangunan Untuk Rakyat: Memadukan. Pertumbuhan Dan Pemerataan, Jakarta : Pustaka CIDESINDO

Kalalo Riken, Ronny Gosal, Josef Kairupan, (2017) Peranan Badan Permusyawaratan Desa Dalam Menjaring Aspirasi Masyarakat Untuk Menetapkan Skala Prioritas Pembangunan (Studi Di Desa Lompad Kec. Ranoyapo Kab. Minahasa Selatan).

Koentjaraningrat (2002), Pengantar Ilmu Antropologi, Jakarta: Rineka Cipta.

Lofland dan Lofland, dalam Moleong, Lexy (2011) Metodologi Penelitian Kualitatif Edisi Revisi. Bandung. PT. Remaja Rosdakarya.

------------, (2013) Metodologi Penelitian Kualitatif Edisi Revisi. Bandung. PT. Remaja Rosdakarya.

Milles & Huberman dalam Sugiyono (2003). Teknik Pemeriksaan Keabsahan Data Baru Cipta.

M.Iqbal Hasan, (2002) Analisis Data dan Penelitian dengan Statistik, PT. Bumi Aksara, Jakarta.

Priyo Sambodo, (2014.) Implementasi Dana Bantuan PT. Kideco Jaya Agung Dalam Pembangunan Di Desa Sempulang Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser, Ejournal Ilmu Pemerintahan, Volume 2, Nomor 2.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.

Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 16 Tahun 2011, Pasal 1 Butir (12)

Peraturan Pemerintah No. 8 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas PP Nomor 60 tahun 2014 tentang dana desa yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

Peraturan Pemerintah RI Nomor 72 tahun 2005 tentang desa.

Peraturan Pemerintah No. 60 tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Permendagri No. 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. PMK No.93/PMK.07/2015 tentang tata cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa.

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No.5 tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2015 (diperbaharui tiap tahun).

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2016 tentang cara pengelolaan, penyaluran, penggunaan, pemantauan, dan evaluasi Dana

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomer 43 Tahun 2014 Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 92 Ayat 2 Alokasi Dana Desa berasal dari APBD kabupaten/kota.

Raharjdo Adisasmita, (2011) Pembiayaan Pembangunan Daerah, Yogyakarta: Graha Ilmu.

Rozaki, Abdur dan Sg. Yulianto. (2015). Buku Saku Pelembagaan Demokrasi Melalui Musyawarah Desa. Yogyakarta: IRE-CCES.

Sugiyono (2004). Metode Penelitian Kualitatif dan Kuantitatf R & D. Bandung: Cipta.

Sadono Sukirno, (1999) Ekonomi Pembangunan, Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi UI dan Bina Grafika Jakarta, Jakarta.

Supriadi, Edy. (2015). Pertanggungjawaban Kepala Desa Dalam Pengelolaan Keuangan Desa Berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Jurnal IUS. Todaro, Michael P. (1998) Pembangunan Ekonomi Di Dunia Ketiga, Edisi. Keenam, Jakarta: Erlangga.

Tresiana, Novita. (2013) Metode Penelitian Kualitatif. Bandar Lampung: Lembaga Penelitian Universitas Lampung.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Pasal 72 ayat (1) point (d), dan butir (4), op.cit, h. 41.

Undang-Undang No. 9 tahun 2015 tentang pemerintah daerah, dan pemerintah daerah menjalakan otonomi seluas-luasnya

Undang-Undang No. 6 tahun 2014 Pasal 72 Ayat 1 (d) dan Ayat 4 tentang desa menyatakan pemerintah mengamanatkan bahwa sumber pendapatan desa berasal dari bagian dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh kabupaten/kota.

Undang-Undang No 32/2004 maupun PP No 72/2005, terlihat sangat kentara adanya tarikan ke atas. Pasal 15 ayat (2) PP No. 72/2005 menyebutkan bahwa Kepala Desa mempunyai kewajiban untuk memberikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Bupati/Walikota.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, pasal 10 ayat (3).

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Pasal 67 ayat (2) point (b),(d) dan (e), op.cit, h. 37 11 Ibid, h. 38

Diterbitkan

30-07-2021

Cara Mengutip

Sekenil, M., & Heluka, E. (2021). ANALISIS PENGELOLAAN ALOKASI DANA DESA TERHADAP PERCEPATAN PEMBANGUNAN KAMPUNG AMUMA DISTRIK AMUMA KABUPATEN YAHUKIMO. Jurnal Ekonomi Dan Bisnis, 12(1), 93–109. https://doi.org/10.55049/jeb.v12i1.76

Terbitan

Bagian

JURNAL VOLUME 12 NOMOR 1 JULI 2021

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama