Kajian Fenomenologi, Tantangan, Harapan Dan Manajemen Harmonisasi UU Republik Indonesia No 2 Th 2O2I Perubahan Kedua UU No 21 Th 2OO1 Tentang Otsus Bagi Provinsi Papua Dengan Permen No 106 Th 2021 Dan Permen No 107
DOI:
https://doi.org/10.55049/jeb.v14i2.118Kata Kunci:
Manajemen Harmonisasi, Otonomi Khusus Papua, Pendidikan, PP 106, PP 107Abstrak
Otsus di Provinsi Papua adalah sebuah kewenangan khusus bagi Pemprov serta masyarakat dalam mengatur secara mandiri dalam bingkai NKRI. Kewenangan khusus merupakan tanggung jawab besar bagi Pemprov dan masyarakat Papua dalam melaksanakan fungsi pemerintahan dan pemberdayaan sumber daya alam Papua untuk digunakan secara maksimal untuk kesejahteraan masyarakat. Kewenangan khusus ini dalam penelitian ini adalah pengelolaan pendidikan, dimana pendidikan menjadi prioritas utama pada UU otonomi khusus No 2 Th 2021, yang memberikan amanat untuk mencerdaskan anak-anak Papua dalam menikmati pendididikan di semua jenjang pendidikan, juga mendorong peran yang maksimal untuk masyarakat asli Papua. Kekhususan dalam kebijakan pendidikan pada era otsus perubahan kedua perlu diperhatikan perbedaan dengan provinsi lain di Indonesia. Beberapa pemikiran penting berlaku di Papua, bahkan ada juga pemkirang yang dilakukan di provinsi lain di Indonesia tetapi tidak dapat dilaksanakan di Papua. Karena yang memahami dengan baik tentang kekhususan itu adalah orang papua, untuk itu diperlukan sebuah rumusan kebijakan otsus papua dengan tujuan memperhatikan aspirasi masyarakat Asli Orang Papua.
Unduhan
Referensi
UU Republik Indonesia No 23 Th 2014 Tentang Pemda Dan UU Republik Indonesia
UU Republik Indonesia No 2 Th 2021 Perubahan Kedua otsus Atas UU No 21 Th 2001 Tentang Otsus Provinsi Papua.
Permen No 106 Th 2021 Tentang Kewenangan & Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otsus Papua
Permen No 107 Tentang Penerimaan, Pengelolaan, Pengawasan & RIPP Dalam Rangka Pelaksanaan Otsus Papua
Permendikbud RI No Th 2012 Tentang LAM PT.
UU Republik Indonesia No 20 Th 2003 Tentang Sisdiknas
Sufriadi, 2019. Problem Kewenangan Pemda Dalam Pengelolaan Perguruan Tinggi. Http://Dx.Doi.Org/10.29123/Jy.V12i3.397
Najamuddin Gani, 2021. Analisis Hukum Normatif Eksistensi Pendidikan Tinggi Swasta Dalam Otonomi Khusus Papua
Hasil Diskusi pertemuan antara Komisi 5 Dewan Perwakilan Rakyat Papua, Musyawarah Kerja Kepala Sekolah Provinsi Papua, dan Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia Wilayah 14A Papua Bersama Direktur Guru dan Tendik KEMENDIKBUDRISTEK dan BAPPENAS RI pada Hari Selasa, 5 Juli 2022. https://www.youtube.com/watch?v=P9BzCRDm6NI&t=12s dan https://www.youtube.com/watch?v=sAbwtNMvJV8
Said. 2015. Pembagian kewenangan pemerintah pusat, Pemda dlm otonomi seluas-luasnya menurut UUD 45. Jurnal Hukum Fiat Justitia, p. 505-530.
Sugianto. 2001. Implementasi desentralisasi pendidikan terhadap otda. Jurnal Cakrawala Pendidikan, p. 284-293
Lazuadi. 2013. Desentralisasi pendidikan: Peluang & tantangan. Jurnal Forum Pedagogig, p. 121-142.
Uno. 2008. Profesi kependidikan: Problema, solusi, & reformasi pendidikan di Indonesia. Jakarta: PT Bumi Aksara. P. 18.
Haba. 2010. Aspek hukum pelaksanaan fungsi Pemerintah daerah di bidang pendidikan dalam era otda. Disertasi. Makassar: Program Pascasarjana Universitas Hasanuddin. P.43
Kuswandi. 2011. Desentralisasi pendidikan dalam penyelenggaraan otda di Indonesia. Governance, p. 69-98
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2022 John Agustinus
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.