Transparansi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Pada Radio Republik Indonesia (RRI) Merauke
DOI:
https://doi.org/10.55049/jeb.v17i1.415Kata Kunci:
Pendapatan Negara, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Penerimaan Pajak, Radio Republik Indonesia (RRI) MeraukeAbstrak
Tujuan dari penelitian ini adalah Untuk Untuk mengetahui tranparansi atas target dan realisasi kepada lembaga mitra RRI Merauke dari tahun 2021-2023. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode deskriptif kualitatif. Populasi dan sampel yang di gunakan adalah data sekunder berupa data target dan realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berasal dari data kerjasama klien mitra dan data rekapitulasi media order RRI Kabupaten Merauke kurun waktu dari tahun 2021-2023. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Transparansi penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Radio Republik Indonesia (RRI) Merauke antara tahun 2021-2023 menunjukkan bahwa meskipun terdapat upaya untuk meningkatkan keterbukaan informasi, masih terdapat beberapa tantangan yang harus diatasi. Data yang diperoleh menunjukkan adanya fluktuasi dalam penerimaan PNBP, yang dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk perubahan kebijakan dan tingkat partisipasi masyarakat. Transparansi dalam pelaporan keuangan dan informasi terkait penerimaan PNBP sangat penting untuk membangun kepercayaan publik dan memastikan akuntabilitas pengelolaan dana.
Unduhan
Referensi
Al’amin, S. G. (2015). Faktor-faktor yang Mempengaruhi Pencapaian Target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada UPT Balai Konservasi Tumbuhan Kebun Raya Purwodadi. Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim.
Effendy, Onong Uchjana. 2003. Ilmu Komunikasi Teori dan Praktek. Cetakan kesembilanbelas. Bandung. PT Remaja Rosdakarya.
Maisarah, S. (2021 ). Pola Pengawasan Komisi Informasi Aceh dalam Mewujudkan Keterbukaan Informasi Publik di Propinsi Aceh . Journal of Governance and Social Policy, 140-155.
Mahsyar, A. (2011). Masalah Pelayanan Publik di Indonesia Dalam Perspektif Administrasi Publik. Otoritas : Jurnal Ilmu Pemerintahan, 1(2).
Miskah Maulidia Koinoor, (2022). Publish.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.06/2006 tentang Modul Penerimaan Negara,
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak
Sitorus, H. S., & Sembiring, Y. K. (2022). Peranan PRAMBORS Radio Sebagai Media Komunikasi Massa dalam Menyampaikan Informasi (Studi Deskriptif Pada Masyarakat Desa Namo Mbelin Dusun II Kecamatan Namorambe. Jurnal Darma Agung, 246–253.
Sugiyono, 2017. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 Pasal 1 Angka 1 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3687)
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2012 Pasal 1 Angka 6 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012.
Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022
Undang-undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.06/2006 tentang Modul Penerimaan Negara
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak
Internet :
https://ppid.rri.go.id/profil-rri
https://koransulindo.com/sejarah-rri-dari-awal-mula-hingga-menjadi-ikon- nasional/#:~:text=Didirikan%20pada%2011%20September%201945,%20R RI%20menjadi%20tonggak